PENGERTIAN
DASAR AD/ART GERAKAN PRAMUKA
· PENGERTIAN
1.
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan
operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi
Gerakan Pramuka Indonesia
2.
Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam
prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3.
Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka
dalam mencapai tujuannya
4.
Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya
Gerakan Pramuka
· FUNGSI
AD/ART merupakan
landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan
misinya.
LANDASAN HUKUM
GERAKAN PRAMUKA
· KEPPRES
No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1.
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk
menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2.
untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan
dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
3.
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No
II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan
kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan
kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH
SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
· Keppres
No 12 Tahun 1971
· Keppres
No 46 Tahun 1984
· Keppres
No 57 Tahun 1988
· Keppres
No 34 Tahun 1999
· Keppres
No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK
PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
· Pembukaan
memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
· Eksistensi:
Nama, Status dan tempat
· Asas,
Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
· Sistem
among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
· Organisasi:
anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan,
Pemerikasaan keuangan
· Musyawarah
dan Referendum
· Pendapatan,
kekayaan
· Atribut
GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
· ART,
Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN
GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1.
… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader
pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan
teknologi…”
2.
… Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai
keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat
menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan
sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN
PENYEMPURNAAN AD GP
· AD
merupakan landasan kerja GP
· GP
dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
· Perkembangan
kepanduan di seluruh dunia
· Perlu
penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002
serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
· Penggolongan
usia peserta didik
· Keberadaan
kelompok usia Pandega-kader
· isasi
· Otonomi
daerah
· Pembinaan
Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya
pembina yg berkualitas
· Sistem
among
· Pengembangan
Saka Pramuka
HARAPAN
· Dengan
organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai
prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader
pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
· Alinea
3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
· Alinea
5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode
kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN
YANG DISEMPURNAKAN
· PASAL
4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
· PASAL
5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
· PASAL
8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
· Pasal
9, Sistem Among
· Pasal
16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
· Pasal
18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
· Pasal
20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
· Pasal
21, SAKA tambah 1 ayat.
· Pasal
22, Dewan Kerja
· Pasal
24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
· Pasal
25, BPK ayat (3) ada 2 butir
· Pasal
26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA
UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan
2.
Metode Kepramukaan
3.
Kode Kehormatan Pramuka
4.
Motto Gerakan Pramuka
5.
Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam
setiap kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi
masyarakat.
(AD Gerakan
Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN adalah :
1.
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
3.
Peduli terhadap diri pribadinya;
4.
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1.
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
2.
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
3.
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
4.
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
5.
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya
(AD Gerakan
Pramuka 2004 pasal 11)
METODE
KEPRAMUKAAN
Merupakan cara
belajar interaktif progresif melalui :
1.
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
2.
Belajar sambil melakukan
3.
Sistem berkelompok
4.
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
5.
Kegiatan di alam terbuka
6.
Sistem Tanda Kecakapan
7.
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
8.
Kiasaan dasar
(AD Gerakan
Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO
GERAKAN PRAMUKA
1.
Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
2.
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU
KUBAKTIKAN”
3.
Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka,
sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun
di luar Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar