DEFINISI, PENGGLONGAN, DAMPAK DAN CARA MENCEGAH NARKOBA
A.
Definisi Narkoba
Narkotika berasal dari bahasa Yunani
yaitu Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang
RI No. 22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan atau kecanduan. Undang-Undang ini memberi batasan penyalahgunaan
narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan
pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib
menjalankan pengobatan dan atau perawatan.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Sebenarnya narkotika yang digunakan
sebagai terapi nyeri dalam dunia kedokteran tidak banyak menimbulkan masalah
namun penyalahgunaannya selalu membawa persoalan serius karena di samping
merusak kesehatan juga berdampak kerugian ekonomi serta menimbulkan masalah
sosial dan moral.
B.
Penggolongan Narkoba
Narkoba dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu
sebagai berikut:
1.
Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya
adalah sebagai berikut:
a.
Narkotika golongan I, yaitu berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh:
heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.
Narkotika golongan II, yaitu berpotensi tinggi menyebabkan
ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin,
petidin, dan metadon.
c.
Narkotika golongan III, yaitu berpotensi ringan menyebabkan
ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
2.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan
ketergantungan yaitu sebagai berikut:
a.
Psikotropika golongan I, sangat kuat menyebabkan
ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD,
dan STP.
b.
Psikotropika golongan II, kuat menyebabkan ketergantungan,
digunakan sangat terbatas pada terapi. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu),
fensiklidin, dan ritalin.
c.
Psikotropika golongan III, potensi sedang menyebabkan
ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh: pentobarbital dan
flunitrazepam.
d.
Psikotropika golongan IV, potensi ringan menyebabkan
ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam,
klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam
(Nipam, pil BK/Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain).
3.
Zat Adiktif Lain adalah zat/bahan lain bukan narkotika atau
psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Yang sering
disalahgunakan adalah sebagai berikut:
a.
Alkohol, terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b.
Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap
yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
c.
Nikotin, terdapat pada tembakau.
d.
Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit
kepada tertentu.
C.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah
penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur,
dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik,
mental, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba merupakan perilaku
manusia, bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Sebagai
masalah perilaku, banyak variabel yang mempengaruhinya.
Para pecandu narkoba, ibaratnya hidup
dalam lingkaran setan. Dalam waktu singkat, mereka akan kehilangan kendali dan
terjebak dalam tuntutan yang terus-mendesak, istilahnya "Craving"
atau ketagihan. Setiap kali, dosisnya harus ditambah agar kebutuhan akan
perasaan bahagia, seolah berada di awang-awang dan penuh fantasi, tetap
terpenuhi. Akibatnya tentu fatal. Mula-mula pecandu akan mengalami kesulitan
sosial, keuangan, dan kesehatan. Jika kebutuhan narkoba terus meningkat, mereka
bisa meninggal dunia karena over dosis (OD).
Narkoba selain berpengaruh pada fisik
dan psikis pengguna, juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi individu,
keluarga, masyarakat, bahkan negara. Gagal dalam studi, gagal dalam pekerjaan,
kematian, kriminalitas, seks bebas yang berujung pada penyakit HIV/AIDS, gangguan
fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh, seperti otak, hati, jantung,
paru-paru, ginjal, gangguan psikologis meliputi cemas, sulit tidur, depresi,
paranoid (perasaan seperti orang lain mengejar) adalah sebagian dari masalah
yang muncul dari penyalahgunaan narkoba. Masalah yang jauh lebih besar dari
semua itu adalah hancurnya generasi muda sebagai penerus perjuangan dan
pembangunan, karena penyalahgunaan narkoba saat ini banyak dilakukan oleh
mereka yang berusia muda.
D.
Faktor-Faktor Penyebab Remaja Melakukan
Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan musuh nomor satu bagi
para remaja. Namun, para remaja hingga saat ini banyak yang belum tahu mengenai
narkoba sebagai musuh utama ini. Buktinya, semakin banyak remaja terjerumus
dalam rayuan maut narkoba. Ketidaktahuan remaja tentang bahaya narkoba memang
menjadi tugas berat bagi orangtua dan guru untuk menerangkannya. Apalagi
narkoba sekarang sangat mudah didapat dan bandarnyapun memang selalu menempel
pada dunia remaja.
Faktor yang menyebabkan remaja melakukan
penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok
sebaya.
2.
Cenderung memiliki gangguan jiwa seperti kecemasan, obsesi
(memikirkan sesuatu secara berulang-ulang), apatis, menarik diri dalam pergaulan,
depresi, kurang mampu menghadapi stres, atau hiperaktif.
3.
Suka berpetualang, mencari sensasi, melakukan hal-hal yang
mengandung resiko bahaya yang berlebihan.
4.
Ketidaktahuan akan bahaya narkoba atau tidak memikirkan akan
bahaya narkoba.
5.
Orang tua tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
terhadap anaknya
6.
Tidak ada perhatian, kehangatan, kasih sayang dalam
keluarga.
E.
Cara-Cara Melakukan Pencegahan Terhadap
Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja
Generasi muda adalah generasi yang
rawan sebagai penyalahguna narkoba, karena itu, pengenalan bahaya narkoba
merupakan sebuah hal yang mutlak dilakukan sebagai usaha preventif.
Penyalahgunaan narkoba sangat memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi
muda sehingga merugikan pembangunan bangsa. Umumnya penggunaan pertama narkoba
diawali pada anak usia Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama.
Upaya pencegahan harus dilakukan sedini
mungkin, yaitu mulai dari masa anak usia SD, SMP, dan SMA, sebagai upaya yang
berkesinambungan. Pencegahan yang dimaksud di sini bukan semata-mata informasi
mengenai bahaya narkoba, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan
psikososial kepada anak untuk bersikap dan berperilaku positif, mengenal
situasi penawaran/ajakan, dan terampil menolak tawaran atau ajakan tersebut.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba yaitu sebagai berikut:
1.
Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan
pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada
penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah,
tetapi memperparah masalah.
2.
Jangan pernah sekalipun terpancing untuk mencoba memakai
narkoba karena sekali terjebak masuk kedalamnya maka sulit untuk lepas dari jebakan
itu.
3.
Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis,
komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya,
merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan
harus dilakukan sedini mungkin, agar remaja memiliki daya tangkal tinggi. Lebih
baik mencegah daripada mengobati. Penanggulangan pun demikian, yaitu ketika
remaja masih dalam taraf coba-coba, pemakai pemula, dan belum pecandu berat.
Dalam hal ini, peran keluarga, sekolah dan masyarakat sangat penting.
Banyak hal yang perlu dan harus
dilakukan untuk mencegah agar remaja jangan sampai melakukan penyalahgunaan dan
menderita ketergantungan terhadap narkoba, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1.
Meningatkan dan menyadarkan para remaja akan ancaman bahaya
penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba terhadap diri dan keluarganya.
2.
Mendorong para remaja untuk berprakarsa dan berperan dalam
perang melawan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, guna menyelamatkan
generasinya dan generasi yang akan datang.
3.
Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Temu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk perbuatan yang
bermanfaat. Temu kenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu agar dapat
mengatasinya. Jangan sekali-kali mencoba menutupi kekurangan dirimu dengan
melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
4.
Setiap orang mempunyai masalah. Masalah adalah bagian dari
kenyataan hidup. Hadapi dan atasi masalah. Jangan melarikan diri dari masalah,
apalagi melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba. Menghadapi dan mengatasi
masalah akan membuat dirimu dewasa dan piawai dalam menjalani tugas hidup. Asah
dan tingkatkan kemampuan dirimu memecahkan masalah.
5.
Pengenalan diri juga merupakan awal untuk membangun serta
memperkuat kepercayaan diri. Kepercayaan diri dan kemampuan mengendalikan diri
adalah modal utama untuk menangkal terjadinya penyimpangan perilaku, termasuk
penyalahgunaan narkoba.
6.
Lemahnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengendalikan
diri menyebabkan orang mudah terpengaruh oleh sikap dan perbuatan orang lain.
Karena itu pupuk dan kembangkan rasa harga diri dan kepercayaan dirimu.
7.
Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan
orang lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkan, menghargai
pendapat orang lain, termasuk dengan orang tua, teman-teman sebaya dan
teman-teman sekolah, kembangkan kemampuan untuk mengatakan tidak terhadap
ajakan teman yang merugikan dirimu.
8.
Gunakanlah akal sehat dan hati nurani, sehingga berani
mengatakan tidak terhadap ajakan, bujukan atau paksaan teman untuk melakukan
penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, kamu harus berani dan mampu mengajak mereka
kepada kehidupan sehat dan normal tanpa narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar