09 Februari 2018

DEFINISI, PENGGLONGAN, DAMPAK DAN CARA MENCEGAH NARKOBA

DEFINISI, PENGGLONGAN, DAMPAK DAN CARA MENCEGAH NARKOBA





A.    Definisi Narkoba
Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu Narkoun yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 ditetapkan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik buatan maupun semi buatan yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan. Undang-Undang ini memberi batasan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Dalam pasal 45 dinyatakan bahwa pecandu narkotika wajib menjalankan pengobatan dan atau perawatan.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar di masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Sebenarnya narkotika yang digunakan sebagai terapi nyeri dalam dunia kedokteran tidak banyak menimbulkan masalah namun penyalahgunaannya selalu membawa persoalan serius karena di samping merusak kesehatan juga berdampak kerugian ekonomi serta menimbulkan masalah sosial dan moral.

B.     Penggolongan Narkoba
Narkoba dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
1.      Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut:
a.       Narkotika golongan I, yaitu berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh: heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.      Narkotika golongan II, yaitu berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
c.       Narkotika golongan III, yaitu berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh: kodein.
2.      Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan yaitu sebagai berikut:
a.       Psikotropika golongan I, sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
b.      Psikotropika golongan II, kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan sangat terbatas pada terapi. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan ritalin.
c.       Psikotropika golongan III, potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh: pentobarbital dan flunitrazepam.
d.      Psikotropika golongan IV, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, pil BK/Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dan lain-lain).
3.      Zat Adiktif Lain adalah zat/bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. Yang sering disalahgunakan adalah sebagai berikut:
a.       Alkohol, terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b.      Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
c.       Nikotin, terdapat pada tembakau.
d.      Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepada tertentu.

C.    Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba merupakan perilaku manusia, bukan semata-mata masalah zat atau narkoba itu sendiri. Sebagai masalah perilaku, banyak variabel yang mempengaruhinya.
Para pecandu narkoba, ibaratnya hidup dalam lingkaran setan. Dalam waktu singkat, mereka akan kehilangan kendali dan terjebak dalam tuntutan yang terus-mendesak, istilahnya "Craving" atau ketagihan. Setiap kali, dosisnya harus ditambah agar kebutuhan akan perasaan bahagia, seolah berada di awang-awang dan penuh fantasi, tetap terpenuhi. Akibatnya tentu fatal. Mula-mula pecandu akan mengalami kesulitan sosial, keuangan, dan kesehatan. Jika kebutuhan narkoba terus meningkat, mereka bisa meninggal dunia karena over dosis (OD).
Narkoba selain berpengaruh pada fisik dan psikis pengguna, juga berdampak pada kehidupan sosial ekonomi individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Gagal dalam studi, gagal dalam pekerjaan, kematian, kriminalitas, seks bebas yang berujung pada penyakit HIV/AIDS, gangguan fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh, seperti otak, hati, jantung, paru-paru, ginjal, gangguan psikologis meliputi cemas, sulit tidur, depresi, paranoid (perasaan seperti orang lain mengejar) adalah sebagian dari masalah yang muncul dari penyalahgunaan narkoba. Masalah yang jauh lebih besar dari semua itu adalah hancurnya generasi muda sebagai penerus perjuangan dan pembangunan, karena penyalahgunaan narkoba saat ini banyak dilakukan oleh mereka yang berusia muda.
               
D.    Faktor-Faktor Penyebab Remaja Melakukan Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba merupakan musuh nomor satu bagi para remaja. Namun, para remaja hingga saat ini banyak yang belum tahu mengenai narkoba sebagai musuh utama ini. Buktinya, semakin banyak remaja terjerumus dalam rayuan maut narkoba. Ketidaktahuan remaja tentang bahaya narkoba memang menjadi tugas berat bagi orangtua dan guru untuk menerangkannya. Apalagi narkoba sekarang sangat mudah didapat dan bandarnyapun memang selalu menempel pada dunia remaja.
Faktor yang menyebabkan remaja melakukan penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1.      Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya.
2.      Cenderung memiliki gangguan jiwa seperti kecemasan, obsesi (memikirkan sesuatu secara berulang-ulang), apatis, menarik diri dalam pergaulan, depresi, kurang mampu menghadapi stres, atau hiperaktif.
3.      Suka berpetualang, mencari sensasi, melakukan hal-hal yang mengandung resiko bahaya yang berlebihan.
4.      Ketidaktahuan akan bahaya narkoba atau tidak memikirkan akan bahaya narkoba.
5.      Orang tua tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan terhadap anaknya
6.      Tidak ada perhatian, kehangatan, kasih sayang dalam keluarga.

E.     Cara-Cara Melakukan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja
Generasi muda adalah generasi yang rawan sebagai penyalahguna narkoba, karena itu, pengenalan bahaya narkoba merupakan sebuah hal yang mutlak dilakukan sebagai usaha preventif. Penyalahgunaan narkoba sangat memprihatinkan, karena terutama menimpa generasi muda sehingga merugikan pembangunan bangsa. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama.
Upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, yaitu mulai dari masa anak usia SD, SMP, dan SMA, sebagai upaya yang berkesinambungan. Pencegahan yang dimaksud di sini bukan semata-mata informasi mengenai bahaya narkoba, tetapi lebih menekankan pemberian keterampilan psikososial kepada anak untuk bersikap dan berperilaku positif, mengenal situasi penawaran/ajakan, dan terampil menolak tawaran atau ajakan tersebut.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yaitu sebagai berikut:
1.      Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan dihindari, apalagi dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah, tetapi memperparah masalah.
2.      Jangan pernah sekalipun terpancing untuk mencoba memakai narkoba karena sekali terjebak masuk kedalamnya maka sulit untuk lepas dari jebakan itu.
3.      Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya, merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin, agar remaja memiliki daya tangkal tinggi. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Penanggulangan pun demikian, yaitu ketika remaja masih dalam taraf coba-coba, pemakai pemula, dan belum pecandu berat. Dalam hal ini, peran keluarga, sekolah dan masyarakat sangat penting.
Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah agar remaja jangan sampai melakukan penyalahgunaan dan menderita ketergantungan terhadap narkoba, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1.      Meningatkan dan menyadarkan para remaja akan ancaman bahaya penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba terhadap diri dan keluarganya.
2.      Mendorong para remaja untuk berprakarsa dan berperan dalam perang melawan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba, guna menyelamatkan generasinya dan generasi yang akan datang.
3.      Setiap orang mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Temu kenali kekuatan atau potensi kamu dan kembangkan untuk perbuatan yang bermanfaat. Temu kenali pula kekurangan dan kelemahan dirimu agar dapat mengatasinya. Jangan sekali-kali mencoba menutupi kekurangan dirimu dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
4.      Setiap orang mempunyai masalah. Masalah adalah bagian dari kenyataan hidup. Hadapi dan atasi masalah. Jangan melarikan diri dari masalah, apalagi melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba. Menghadapi dan mengatasi masalah akan membuat dirimu dewasa dan piawai dalam menjalani tugas hidup. Asah dan tingkatkan kemampuan dirimu memecahkan masalah.
5.      Pengenalan diri juga merupakan awal untuk membangun serta memperkuat kepercayaan diri. Kepercayaan diri dan kemampuan mengendalikan diri adalah modal utama untuk menangkal terjadinya penyimpangan perilaku, termasuk penyalahgunaan narkoba.
6.      Lemahnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengendalikan diri menyebabkan orang mudah terpengaruh oleh sikap dan perbuatan orang lain. Karena itu pupuk dan kembangkan rasa harga diri dan kepercayaan dirimu.
7.      Kembangkan kemampuan berhubungan (berkomunikasi) dengan orang lain, mengemukakan pendapat, bertukar pikiran, mendengarkan, menghargai pendapat orang lain, termasuk dengan orang tua, teman-teman sebaya dan teman-teman sekolah, kembangkan kemampuan untuk mengatakan tidak terhadap ajakan teman yang merugikan dirimu.

8.      Gunakanlah akal sehat dan hati nurani, sehingga berani mengatakan tidak terhadap ajakan, bujukan atau paksaan teman untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, kamu harus berani dan mampu mengajak mereka kepada kehidupan sehat dan normal tanpa narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar